CBA: Gelontoran Rp200 Triliun ala BLBI, Data Perbankan Dinilai Dimanipulasi

TerkiniJambi

Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kritik Menkeu Purbaya Soal dana 200 Triliun pemerintah ke perbankan. (Photo Kolase Redaksi)

Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) mengecam rencana pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke perbankan lewat penempatan dana negara di bank-bank milik negara. CBA menilai langkah ini berpotensi mengulang kesalahan masa lalu seperti skema BLBI jika tidak disertai pengawalan data dan transparansi yang ketat.

Inti Kritik CBA

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa keputusan besar semacam ini diambil berdasarkan data perbankan yang menurut CBA “telah dipoles” sehingga menutup gambaran risiko sesungguhnya. “Ini mengulang kebijakan BLBI, padahal sejarah sudah mengajarkan betapa mahalnya biaya bailout perbankan,” ujarnya sebagaimana dilaporkan media.

Baca Juga :  Harga Emas Antam, Grafik Hari Ini Naik atau Turun? (2 Mei 2025)

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyaluran dana Rp200 triliun dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Kemenkeu mengatakan proses penempatan akan diatur supaya dana digunakan untuk tujuan produktif dan dilaporkan secara berkala.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana tersebut akan ditempatkan dengan ketentuan penggunaan yang jelas: dana ditempatkan pada bank-bank tertentu dengan kesepakatan bahwa dana dipakai untuk penyaluran kredit, bukan untuk pembelian surat berharga. “Bank harus menggunakan dana pemerintah ini untuk menyalurkan kredit,” ujarnya dalam beberapa pernyataan publik.

Baca Juga :  Indonesia Tak Perlu Jadi Pengemis! Trump Ancam Tarif 32%, Tapi Minta RI Bangun Pabrik di AS

Respons OJK dan Bank Sentral

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya mendorong kredit, namun menegaskan akan melakukan pengawasan ketat agar penyaluran dana tetap prudensial dan tidak menimbulkan risiko sistemik. “OJK akan mengawasi efektivitas pengelolaan dana pemerintah di bank-bank terkait,” demikian pernyataan yang disiarkan lembaga pengawas.

Sementara itu, Bank Indonesia sebelumnya terlibat dalam rangkaian kebijakan terkait likuiditas dan telah melakukan berbagai operasi pasar untuk menjaga stabilitas moneter. Pemerintah menyebut dana yang berada di rekening pemerintah di BI akan dipindahkan ke perbankan untuk mempercepat penyaluran ke ekonomi riil.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025