Pemkab Muaro Jambi Sampaikan 4 Ranperda dan Rancangan APBD 2026: Target Pendapatan Rp1,296 Triliun

TerkiniJambi

SENGETI, – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk penyampaian secara resmi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (12/9/2025).

Rancangan APBD 2026: target dan alokasi

Dalam penyampaiannya, Junaidi Mahir menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah menyusun Rancangan APBD 2026 dengan target komposisi pendapatan daerah sebesar Rp 1,296 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga :  Wabup Junaidi Mahir Tinjau Rumah Warga Tertimpa Pohon: Pemkab Muaro Jambi Salurkan Bantuan Langsung ke Lokasi

Untuk sisi belanja, Pemkab merencanakan total Rp 1,291 triliun yang dialokasikan pada belanja operasi—termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa—serta belanja hibah dan bantuan sosial (bansos).

Junaidi juga menyampaikan bahwa pembiayaan daerah untuk 2026 direncanakan seimbang dengan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5 miliar, yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah pada BUMD Bank Jambi.

“APBD Cerdas”: filosofi penyusunan

Pemkab merumuskan APBD 2026 dengan filosofi “APBD Cerdas”, yang menurut Junaidi bermakna: cermat, responsif, disiplin, akuntabel, dan sinergis. Filosofi ini dimaksudkan menjadi pedoman dalam perencanaan fiskal dan pelaksanaan anggaran agar dana daerah tepat sasaran dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) menghadiri Festival Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Patra Serandi Desa Talang Belido

Empat Ranperda yang disampaikan

Selain Ranperda APBD 2026, Pemerintah Daerah juga resmi menyampaikan tiga Ranperda lainnya, yaitu:

  1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah;
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.

Sinergi eksekutif-legislatif

Dalam sambutannya, Junaidi menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Ia mengajak DPRD dan seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam pembahasan Ranperda agar produk hukum daerah dan dokumen anggaran dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Muaro Jambi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025