Para Terlapor Kasus Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU

TerkiniJambi

Ilustrasi Suasana Persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( dok : Redaksi)

Jakarta. Sebanyak 96 dari 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman daring (pinjol/pindar) menyatakan menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang yang digelar di kantor KPPU, Kamis (11/9).

“Para terlapor menyampaikan tanggapan mereka dan mayoritas menolak LDP investigator,” kata Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur.

Perkara ini tercatat sebagai Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 1

Jalannya Sidang

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Rhido Jusmadi, dan melibatkan seluruh anggota majelis. Dari 97 terlapor, 95 mengirimkan tanggapan tertulis sementara 20 di antaranya membacakan tanggapan secara langsung; semuanya menolak tuduhan kecuali satu terlapor yang menolak sebagian. Majelis memutuskan melanjutkan pemeriksaan alat bukti pada pekan berikutnya.

Baca Juga :  Investigasi Hukum: Modus "Iuran ke APH" Terbongkar, 2 Kades di Lahat Ditahan Kejati Sumsel

Reaksi Asosiasi dan Regulator

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya kesepakatan penetapan bunga antarpihak. Menurut AFPI, pedoman yang disusun adalah ceiling rate (batas atas), bukan suatu kesepakatan harga tetap antar-perusahaan.

“Tidak pernah ada kesepakatan harga antar-platform; pedoman dimaksud untuk perlindungan konsumen,” ujar perwakilan AFPI dalam keterangan resmi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan pedoman teknis yang pernah dikeluarkan OJK — termasuk Surat OJK No. S-408/NB.213/2019 — bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan transparansi industri.

“OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum, serta terus melakukan pengawasan terhadap industri fintech,” kata jubir OJK.

Keterangan Kuasa Hukum Terlapor

Kuasa hukum beberapa terlapor menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 5 UU Persaingan Usaha. Salah satu pengacara yang hadir mengatakan pihaknya menolak seluruh tuntutan dan meminta agar tuduhan tersebut dibatalkan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025