Gambar ilustrasi pelaku saat digiring ke kantor polisi ( dok : redaksi )
Medan — Aksi nekat dua pria yang membongkar rumah warga di Jalan Pendidikan, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Perjuangan, berakhir mengecewakan: yang berhasil dibawa kabur hanya sepasang sepatu bekas. Keduanya kini diamankan polisi dan terancam hukuman pidana.
Peristiwa terjadi Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, petugas yang sedang patroli mendengar teriakan korban dan warga lalu bergerak cepat menuju lokasi.
“Anggota patroli segera mendatangi TKP setelah mendengar teriakan warga. Dari pengejaran dan bantuan warga, dua pelaku berhasil ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran,” ujar Fajri, Selasa (9/9/2025) sore.
Kedua pelaku ditangkap di sekitar Jalan Mesjid Taufik setelah sebelumnya melakukan pembongkaran rumah milik Michel Aulianda Situmorang (24). Dari penyidikan sementara, aksi itu melibatkan tiga orang — dua ditangkap dan satu berinisial H masih buron.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain sepasang sepatu yang berhasil dicuri dan sebilah pisau yang digunakan untuk merusak rumah korban.
“Barang bukti sepatu dan pisau sudah kita amankan,” kata Fajri.
Polisi juga mencatat kedua pelaku merupakan residivis. Adi Indra sebelumnya pernah ditangkap oleh Polrestabes Medan dalam kasus narkoba, sedangkan Bepri memiliki catatan kasus pencurian pagar yang ditangani Polsek Medan Timur.
Pasal dan Ancaman Hukum
Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti bersekutu, memasuki rumah, atau menggunakan alat untuk merusak. Ancaman pidana untuk Pasal 363 KUHP bisa mencapai 7 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing pelaku dan barang bukti yang ditemukan.