Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh Pacar, Potongan Jasad Ditemukan Berserakan di Pacet

TerkiniJambi

Ilustrasi: Photo Pelaku Mutilasi Alvi Maulana saat diamankan di Kantor Kepolisian Polres Mojokerto (Foto: Polres Mojokerto / dok)

MOJOKERTO — Kepolisian Resor Mojokerto menangkap Alvi Maulana (24), yang diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Setelah membunuh, pelaku diduga memotong jasad korban menjadi belasan bagian dan membuang sebagian potongan di semak-semak kawasan Pacet–Cangar.

Penemuan jasad dan identifikasi

Peristiwa mencuat ketika warga menemukan potongan tubuh manusia di semak-semak tepi Jalan Raya Pacet–Cangar pada Sabtu (6/9/2025). Tim kepolisian yang tiba di lokasi menemukan puluhan potongan jaringan tubuh; identifikasi korban berlangsung dengan metode sidik jari dan bantuan unit K9.

Baca Juga :  APBN Mei 2025 Tekor Rp21 Triliun, Sri Mulyani: Masih Dalam Jalur Aman

Kronologi singkat

Informasi awal menyebutkan peristiwa bermula dari pertengkaran di kamar kost tempat keduanya tinggal di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk leher korban di kamar mandi kost. Setelah korban tewas, pelaku diduga melakukan mutilasi dengan alat tajam rumah tangga, kemudian memasukkan potongan ke dalam tas dan membuangnya di lokasi berbeda di Mojokerto. Bagian lain seperti tengkorak dan tulang sebagian disembunyikan di dalam kamar kost.

Kepolisian mengamankan pelaku pada dini hari Minggu (7/9/2025) di kamar kost yang sama. Sumber penyidikan menyebutkan saat penangkapan Alvi sempat melakukan perlawanan sehingga anggota menindak tegas dengan menembak di bagian betis untuk melumpuhkan. Saat ini Alvi ditahan di Mapolres Mojokerto dan menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Wabup H A Khafid Apresiasi Rakor Operasi Ketupat 2025

Hubungan pelaku-korban dan motif sementara

Keduanya diketahui berpacaran sejak masa kuliah dan tinggal bersama di kamar kost yang sama. Warga sekitar bahkan menyebut hubungan mereka telah diketahui sebagai pasangan yang tinggal bersama (terkadang disebut “nikah siri”). Pihak kepolisian menduga motif utama sementara adalah sakit hati, namun penyidik masih menggali pemicu dan apakah ada faktor lain yang berkontribusi pada aksi tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025