Makassar – Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh di Makassar pada Jumat (29/8/2025). Para tersangka diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta kantor DPRD Sulsel.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Kamis (4/9/2025) sore. Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah tersangka ke hadapan awak media.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penanganan kasus perusakan kantor DPRD Sulsel ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Kami telah melakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil gelar perkara, 29 orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Didik.
Peran Tersangka
Menurut Didik, sebagian tersangka diduga menjadi provokator lapangan, sementara lainnya ikut melakukan pelemparan, pengrusakan fasilitas umum, hingga membakar gedung DPRD. Polisi juga menyebut ada barang bukti berupa botol berisi bensin, batu, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan keterlibatan mereka.
LPSK Dorong Korban Melapor
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta masyarakat yang merasa menjadi korban dalam peristiwa tersebut agar berani melapor.
“Tidak hanya aparat atau fasilitas negara, warga yang mengalami kerugian materi maupun fisik berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum,” kata Wakil Ketua LPSK dalam keterangan terpisah.
Pasal yang Disangkakan
Polda Sulsel menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 170 KUHP – Kekerasan bersama di muka umum, ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 187 KUHP – Membakar atau menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum, ancaman hukuman hingga 12 tahun atau seumur hidup bila menimbulkan korban jiwa.
- Pasal 406 KUHP – Perusakan barang milik orang lain atau fasilitas negara, ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 212 KUHP – Melawan aparat penegak hukum saat bertugas, ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.