Nasabah Gugat AdaKami Rp2 Miliar di PN Jaksel, Publik Teringat Kasus Viral OKU 2023

TerkiniJambi

Jakarta, – Seorang nasabah, Nining Suryani, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) dan pihak terkait. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL menuntut ganti rugi materiil dan immateriil serta sanksi administrasi atas dugaan praktik penagihan yang dianggap meneror.

Detail gugatan

Dalam petitum, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp2.005.000.000 yang terdiri dari biaya materil kecil dan klaim immateriil sebesar Rp2 miliar. Nining juga meminta pengadilan memerintahkan AdaKami untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka di media cetak, serta menuntut OJK, AFPI, dan mitra keuangan terkait (Bank Hana) untuk bertanggung jawab secara administratif atau turut serta, tergantung pada keputusan majelis hakim.

Baca Juga :  Para Terlapor Kasus Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Dalam gugatannya, penggugat mengajukan juga permintaan dwangsom (denda harian) jika putusan tidak dijalankan.

Pernyataan resmi AdaKami

Perusahaan menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan sedang melakukan koordinasi internal. Berikut pernyataan resmi dari perwakilan AdaKami:

“Dapat kami sampaikan, AdaKami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung. Saat ini, kami sedang berkoordinasi di internal terkait hal ini. Kami senantiasa tunduk pada ketentuan yang berlaku serta berkomitmen memberikan akses keuangan terpercaya dengan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna.”

Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya mengeluarkan peringatan dan arahan kepada penyelenggara fintech ketika laporan viral muncul pada 2023. OJK menegaskan bahwa praktik penagihan harus mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan melarang pendekatan intimidatif.

“OJK memerintahkan AdaKami melakukan investigasi mendalam terkait dugaan teror dan order fiktif, serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Kami akan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran perlindungan konsumen.”

Kasus viral OKU, Sumatera Selatan (2023): kronologi dan hasil penyelidikan

Pemberitaan dan perbincangan publik pada September 2023 memicu dugaan bahwa sebuah peristiwa tragis di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, berkaitan dengan tekanan penagihan dari layanan pinjaman online yang dikaitkan dengan AdaKami. Narasi itu menyebut adanya tekanan berupa telepon, pesan, hingga klaim order fiktif yang memicu masalah berat bagi korban.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025