KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024

TerkiniJambi

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal serius dalam distribusi kuota haji tahun 2024. Akibat praktik korupsi, sebanyak 8.400 jemaah haji gagal berangkat meski telah menunggu antrean lebih dari 14 tahun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema kuota seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, alokasi tersebut diduga dimanipulasi sehingga jatah ribuan calon haji reguler dialihkan ke jalur khusus.

“Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya yang semestinya kuota reguler justru dipindahkan jadi kuota khusus. Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun, menjadi tidak berangkat akibat tindak pidana korupsi ini,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Ribuan calon jemaah yang seharusnya mendapat kesempatan berhaji akhirnya tertunda karena kuota dialihkan demi kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga :  Prioritas Jamaah Haji : Gubernur Jambi " STOP" Sementara Operasional Angkutan Batubara

Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji. Publik diminta bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Inhutani V, Amankan 9 Orang Termasuk Direksi

“Kami akan pastikan seluruh yang terlibat, baik pemberi maupun penerima keuntungan dari kuota haji ilegal ini, tidak akan lolos dari jerat hukum,” tegas Asep.

Kasus korupsi kuota haji ini menambah panjang daftar praktik kotor yang merugikan jamaah. Masyarakat pun mendesak pemerintah serta DPR untuk memperketat pengawasan agar kuota haji benar-benar disalurkan sesuai aturan dan prioritas yang telah ditetapkan.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025