Jakarta, 7 Agustus 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp449 miliar kepada kelompok usaha Sany Group atas dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha dalam distribusi truk berat merek Sany di Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada 5 Agustus 2025, menjadikannya denda terbesar sepanjang sejarah KPPU.
Empat Entitas Terlapor
Perkara ini tercatat dengan Nomor 18/KPPU-L/2024, melibatkan empat perusahaan sebagai terlapor:
- Sany International Development Ltd (Terlapor I)
- PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II)
- PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III)
- PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)
Majelis Komisi yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Moh. Noor Rofieq (Ketua Majelis), serta dua Anggota Majelis yakni Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT, dan Dr. Rhido Jusmadi, SH, MH.
Putusan Sidang dan Rincian Denda
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun rincian sanksi denda yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:
- PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Rp360.000.000.000
- PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Rp57.000.000.000
- PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Rp32.000.000.000
Total denda mencapai Rp449.000.000.000, menjadikannya rekor tertinggi yang pernah diputuskan oleh KPPU, melampaui denda Google Asia Pacific Pte. Ltd. senilai Rp202,5 miliar pada awal tahun ini.
Modus Pelanggaran: Integrasi Vertikal dan Diskriminasi Mitra
KPPU menemukan bahwa Sany Group melakukan penguasaan pasar secara tidak sehat melalui mekanisme integrasi vertikal, termasuk pemberlakuan sistem distribusi eksklusif yang menutup akses bagi dealer independen. Para dealer mengalami tekanan dari target yang tidak rasional dan sistem pembayaran yang berubah-ubah, yang pada akhirnya menyebabkan mereka keluar dari pasar.