Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, sebagaimana identitas yang diberitakan sejumlah media nasional.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang dipersyaratkan, termasuk tanpa dasar permohonan penyidik dan dokumen laporan polisi sebagaimana diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas pada sistem elektronik.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Namun, seluruh dugaan perbuatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Memahami Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional
Pernyataan Yusril mengenai indikasi makar menjadi perhatian karena menyangkut ketentuan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut menyasar perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Bagi pemimpin atau pengatur makar, ancaman pidananya paling lama 15 tahun.





