Panja II DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh

TerkiniJambi
Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

SENGETI,  – Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (16/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut dipimpin langsung Ketua Panja II, H. Asikin. Pembahasan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda legislasi DPRD dalam mengkaji 10 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Oktober 2026. Untuk mendukung pembahasan, DPRD membentuk panitia kerja yang bertugas mengkaji sejumlah rancangan peraturan sesuai pembagian agenda yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi dan Densus 88 Luncurkan QRIS Kotak Amal, Cegah Aliran Dana ke Jaringan Terorisme

Libatkan OPD dan LPPM Universitas Jambi

Dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut, DPRD mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan bidang perumahan, penataan kawasan, perencanaan pembangunan, dan aspek hukum.

Pihak yang diundang meliputi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi.

Baca Juga :  Waka I DPRD Wiranto Dampingi Bupati Resmikan GOR RAJA di Suko Awin Jay

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat mendukung kajian Ranperda dari sisi teknis, perencanaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fokus pada Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman

Ranperda ini membahas upaya mencegah tumbuhnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh sekaligus mendorong peningkatan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai permukiman kumuh.

Dalam proses penyusunannya, materi Ranperda perlu dikaji dengan mempertimbangkan perencanaan kawasan, penataan lingkungan permukiman, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Kajian yang menyeluruh diperlukan agar rancangan regulasi dapat menjadi landasan dalam penanganan persoalan perumahan dan permukiman di daerah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025