Berlaku hingga 29 Oktober 2026
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Henrizal, S.Pt., M.M., menegaskan bahwa harga yang telah disepakati dalam rapat berlaku efektif mulai 23 hingga 29 Oktober 2026.
Ia juga mengimbau perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) dan PKS kemitraan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi agar berpedoman pada hasil penetapan tersebut.
Penerapan harga sesuai ketentuan diharapkan dapat memberikan kepastian dalam transaksi TBS serta mendukung upaya menjaga kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Provinsi Jambi.
Editor Redaksi @terkinijambi.com




