Reformasi Birokrasi Harus Dirasakan Masyarakat
Bambang menempatkan perbaikan tata kelola sebagai bagian penting dari pembangunan Kabupaten Muaro Jambi periode 2025–2029, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2025 tentang RPJMD.
Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus mendorong pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Dampaknya diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang tepat sasaran.
Rapat koordinasi bersama KPK RI dan DPRD tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh arahan diterjemahkan menjadi tindakan nyata, mulai dari menindaklanjuti rekomendasi, memperkuat pengawasan, mengendalikan risiko penyimpangan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga oleh manfaat yang diterima masyarakat dan konsistensi menjaga integritas dalam setiap tahapan pembangunan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
