Pemda Diminta Aktif Awasi Harga Sawit
Kementerian Pertanian juga meminta pemerintah daerah memperkuat implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Menurut Sudaryono, hingga saat ini baru sebagian daerah yang secara rutin melaksanakan penetapan harga TBS sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap harga TBS di wilayah masing-masing guna melindungi kepentingan petani sawit.
“Kalau terjadi di kemudian hari hal-hal yang menyebabkan penurunan harga TBS dan lainnya, selain Pemda yang melakukan teguran atau pengawasan, juga bisa dilakukan langkah koordinasi dan pembinaan kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Langkah pengawasan yang akan dilakukan Pemkab Muaro Jambi diharapkan mampu menjaga stabilitas harga TBS sawit di tingkat petani sekaligus memastikan tata niaga sawit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: terkinijambi.com
Sumber Dok Diskominfo Muaro Jambi
