Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Anggota Polisi Disanksi Demosi

TerkiniJambi
Kasus kaburnya tersangka narkotika dalam pengungkapan 58 kilogram sabu oleh Polda Jambi kembali menjadi sorotan publik.
Kasus kaburnya tersangka narkotika dalam pengungkapan 58 kilogram sabu oleh Polda Jambi kembali menjadi sorotan publik.

JAMBI — Kasus kaburnya tersangka narkotika dalam pengungkapan 58 kilogram sabu oleh Polda Jambi kembali menjadi sorotan publik. Insiden ini tidak hanya memicu perburuan intensif terhadap buronan, tetapi juga berujung pada sanksi tegas terhadap anggota kepolisian yang dinilai lalai.

Peristiwa kaburnya tersangka berinisial M Alung Ramadhan terjadi pada Oktober 2025 di ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba. Saat itu, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya tanpa pengawasan.

Dalam kronologi yang diungkap pihak kepolisian, tersangka melarikan diri dengan cara keluar melalui jendela lantai dua Mapolda, kemudian melompat ke area bangunan belakang yang masih dalam tahap pembangunan. Meski dalam kondisi tangan terborgol, tersangka berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Laporan Kasus Perusakan Bangunan di Polsek Jelutung Terkesan Jalan di Tempat, Pelapor Datangi Polda Jambi

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa kejadian tersebut murni akibat kelalaian anggota yang bertugas saat itu.

“Tersangka kabur karena tidak dalam pengawasan saat penyidik berada di ruangan lain,” ungkapnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, institusi menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat. Sanksi tersebut berupa demosi atau penurunan jabatan dalam kurun waktu tertentu melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Selain itu, proses hukum terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama telah berlanjut ke tahap persidangan. Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur, termasuk berkoordinasi dengan satuan lain untuk mempersempit ruang geraknya.

Baca Juga :  Bongkar 9 Ton Beras Oplosan di Pekanbaru: Kapolda Riau Gerebek Gudang, Pelaku Dijerat UU Konsumen

Evaluasi Internal dan Sorotan Publik

Kasus ini menambah catatan serius dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terkait profesionalisme dan pengawasan internal aparat penegak hukum. Polda Jambi memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Insiden ini dinilai menjadi alarm keras bagi sistem pengamanan tahanan di institusi penegak hukum. Ketika tersangka dalam kasus besar dapat melarikan diri dari ruang penyidik, publik mempertanyakan standar operasional serta akuntabilitas aparat di lapangan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025