Peringatan Keras bagi Kepala Daerah
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
“Kami mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah. Penyalahgunaan kewenangan, apalagi dengan memeras bawahan, adalah tindak pidana yang akan kami tindak tegas,” tegas Alexander.
Kasus ini kembali membuka persoalan relasi kekuasaan di tingkat daerah, di mana jabatan kerap dijadikan alat tekanan, bukan sebagai instrumen pelayanan publik.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





