Indeks

DP3AP2 Jambi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

Raden Najmi, memberikan pandangan tegas terkait polemik banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Raden Najmi, memberikan pandangan tegas terkait polemik banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Proses ini tidak serta-merta, perlu ada revisi Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwako). Kami mengharapkan agar pengurusan desa ke depannya berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya.

Terkait anggota BPD yang saat ini telah merangkap jabatan, Najmi memberikan solusi transisi agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan desa.

“Sisa jabatan BPD diteruskan saja, tetapi untuk rekrutmen BPD berikutnya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh lagi diisi oleh PNS, perangkat desa, TNI/Polri, termasuk di dalamnya PPPK,” pungkasnya.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version