“Proses ini tidak serta-merta, perlu ada revisi Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwako). Kami mengharapkan agar pengurusan desa ke depannya berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya.
Terkait anggota BPD yang saat ini telah merangkap jabatan, Najmi memberikan solusi transisi agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Sisa jabatan BPD diteruskan saja, tetapi untuk rekrutmen BPD berikutnya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh lagi diisi oleh PNS, perangkat desa, TNI/Polri, termasuk di dalamnya PPPK,” pungkasnya.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
