Keadaan ini patut diduga kuat memberikan gambaran bahwa oknum pemerintah yang dimaksud tidak memiliki niat atau itikad baik untuk memahami dan menghayati prinsip negara hukum. Bahkan, kondisi tersebut dapat melahirkan penilaian bahwa penyelenggaraan negara dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas memadai dalam pemerintahan dan bernegara.
Dengan pemahaman yang benar, seharusnya pemerintah memiliki wibawa, kehormatan, kredibilitas, dan akuntabilitas, sehingga mampu mencegah setiap pihak untuk melakukan perbuatan yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika, serta norma sosial.
Wibawa pemerintahan semestinya lahir dari kesadaran dalam menetapkan kebijakan publik yang berlandaskan konsep negara kesejahteraan dan amanat konstitusi, termasuk menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Namun, mengacu pada kondisi yang ada, indikasi lemahnya penegakan hukum serta ketidakpahaman terhadap konsep negara kesejahteraan dan AUPB kembali mengarah pada suatu dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Disusun oleh Tim Redaksi
terkini Jambi.com





