Peredaran brosur tersebut memberikan gambaran yang berpotensi melahirkan preseden penilaian negatif di tengah masyarakat, bahwa kekuasaan pemerintah identik atau tidak terlepas dari kekuasaan oligarki.
Dalam konteks ini, slogan jargon politik kekuasaan penguasa patut diduga kuat untuk diyakini telah digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau suatu bentuk kejahatan, yang pada akhirnya tidak mencapai tujuan sebagaimana fungsi dan kemanfaatan hukum itu sendiri.
Melihat fakta hukum dalam potret penyelenggaraan negara saat ini, dengan tingginya angka korupsi serta maraknya kejahatan berkerah putih (white collar crime) yang melibatkan kelompok dengan status sosial tinggi, menimbulkan kesan bahwa hukum belum mampu memberikan efek jera. Bahkan, untuk membedakan antara pejabat dan penjahat pun seolah menjadi hal yang sulit.
Secara filosofis, penjahat sering dikaitkan dengan individu yang bertindak amoral dan antisosial, yakni melakukan perbuatan sadar, kejam, serta menimbulkan kerusakan atau penderitaan.
Di sisi lain, penjahat juga dipandang sebagai aktor rasional yang menyimpang, yang menggunakan rasionalitasnya demi kepentingan pribadi dengan merugikan orang lain. Dalam perspektif sosial, mereka kerap diposisikan sebagai antagonis atau musuh dari nilai-nilai kebaikan dan harmoni di tengah masyarakat.
Dalam tatanan penyelenggaraan negara, ketidakmampuan hukum menimbulkan kesan bahwa pemerintah kehilangan wibawa serta gagal menghadirkan kebijakan yang membuat masyarakat merasakan kehadiran negara secara nyata.
Hal ini dapat dilihat dari munculnya asumsi bahwa sebagian oknum pemerintah tidak memahami konsep negara kesejahteraan (welfare state), yang ditandai dengan adanya perbuatan yang seolah dilakukan oleh pihak yang merasa kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan.
Padahal, dalam perspektif Pancasila, negara kesejahteraan merupakan konsep di mana negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial, sebagaimana tercermin dalam sila kelima untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
