JAMBI – Beredarnya brosur yang mengusung jargon politik kekuasaan bertemakan Kampung Bahagia Asri di tengah-tengah masyarakat patut diduga kuat untuk diyakini milik dan/atau berasal dari PT. Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi hasil kerja sama dengan salah satu developer berbadan hukum di Kota Jambi.
Brosur tersebut diduga tidak hanya sebatas alat pemasaran semata, akan tetapi patut diduga kuat untuk diyakini secara yuridis dan/atau berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Sejumlah keterangan yang tercantum dalam brosur dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dibuat oleh pihak yang memiliki kehendak melakukan suatu perbuatan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh sebagian atau seluruh pelaku atau pemegang hak manajerial pada kedua badan hukum tersebut.
Keterangan tersebut melahirkan dugaan atau asumsi bahwa brosur dimaksud merupakan suatu alat bukti dan/atau setidak-tidaknya menjadi petunjuk awal yang dapat digunakan untuk melakukan langkah-langkah pembuktian terhadap dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau adanya niat jahat yang berpotensi merugikan pihak lain.
Selain itu, sejumlah keterangan dalam brosur tersebut patut diduga kuat untuk diyakini bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Termasuk adanya dugaan menjadikan Barang Milik Daerah (BMD), yakni lapak/kios Angso Duo, sebagai hadiah kepada konsumen perumahan dengan mengatasnamakan jargon politik kekuasaan.
Di samping itu, terdapat pula keterangan yang patut diduga kuat untuk diyakini terlahir dari “cacat logika dan sesat pikiran”, dengan mencantumkan diksi yang seolah-olah perumahan tersebut menggunakan subsidi yang bersumber dari APBD Kota Jambi. Hal ini ditandai dengan adanya slogan “Subsidi Bahagia” serta klaim menggratiskan berbagai kewajiban terhadap keuangan daerah maupun negara.





