JAMBI, — Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Non-Governmental Organization (NGO) Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (2/3/2026). Kedatangan mereka untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp337 miliar pada Dinas PUPR Kota Jambi tahun anggaran 2024–2025.
Dalam orasinya, MPRJ menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka lakukan, terdapat dugaan kuat sejumlah proyek infrastruktur tidak dilaksanakan sesuai standar mutu maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sejumlah Proyek Jadi Sorotan
MPRJ memaparkan dugaan penyimpangan terjadi pada beberapa pekerjaan konstruksi jalan dan infrastruktur lainnya, seperti pengaspalan jalan, pembangunan tanggul, serta pekerjaan beton dan drainase.
Menurut mereka, dalam proses pekerjaan pengaspalan terdapat dugaan pencampuran material aspal dan agregat yang tidak sesuai gradasi standar. Hal tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas jalan, terutama terhadap ketahanan beban lalu lintas dan perubahan suhu.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada lapisan konstruksi jalan mulai dari pondasi, lapisan pengikat hingga lapisan permukaan. Dugaan praktik mark up material serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga disampaikan dalam laporan tersebut.
Beberapa proyek yang disebut dalam laporan antara lain:
- Pengaspalan Jalan RT 41 Suka Jadi, Kelurahan Kenali, Kecamatan Alam Barajo.
- Pembangunan Tanggul Simpang Sungai Kunyit, Kelurahan Simpang Rimbo.
- Pengaspalan di atas konblok Jalan Perum Hamsari, Kelurahan Sipin IV.
- Pengaspalan Jalan Beliung Patah, Kecamatan Alam Barajo.
Dugaan Persentase dan Realisasi Anggaran
MPRJ menilai realisasi fisik pekerjaan di lapangan diduga hanya berkisar 60–65 persen dari nilai anggaran yang digelontorkan. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan alokasi persentase tertentu dari setiap kegiatan yang disebut-sebut mengalir kepada oknum tertentu.





