Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Aktivis KontraS, Puspom Dalami Motif dan Dugaan Aktor Intelektual

TerkiniJambi
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut.

JAKARTA, — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat prajurit itu telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes TNI.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2026).

Empat Tersangka, Tiga Perwira Aktif

Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Dari informasi yang dihimpun, tiga di antaranya merupakan perwira aktif berpangkat kapten dan letnan satu.

Baca Juga :  Peran Dua Anggota Kopassus dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara

Puspom TNI menjerat para tersangka dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.

“Empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” tegas Yusri.

Selain itu, penyidik juga tengah melengkapi alat bukti, termasuk hasil visum korban sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Rudapaksa Oknum Polisi di Jambi Masuk Sidang Etik,

Peran Masing-Masing Pelaku Masih Didalami

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik mengakui bahwa peran masing-masing pelaku masih dalam tahap pendalaman.

Berdasarkan rekaman CCTV, baru dua orang yang teridentifikasi sebagai eksekutor langsung di lapangan.

“Dari empat pelaku ini siapa berbuat apa, kemudian masing-masing perannya apa, kita masih dalami,” kata Yusri.

Dugaan Aktor Intelektual Mulai Diselidiki

Tak hanya berhenti pada pelaku lapangan, Puspom TNI juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemberi perintah atau aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Terkait perintah siapa, nanti kita masih dalami karena perlu pengumpulan saksi dan bukti,” ungkapnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025