Tim Advokasi Desak Pengusutan Terbuka
Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Alghiffari Aqsa, meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta secara transparan.
Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau merencanakan serangan.
“Kasus ini harus diusut sebagai tindak pidana umum dan dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui siapa pelaku dan siapa yang memerintahkan,” tegasnya.
Kapolri Janji Koordinasi dengan TNI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan TNI jika ditemukan keterlibatan anggota militer.
Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Kami akan mengusut secara tuntas dan profesional, serta berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” kata Kapolri.
Publik Soroti Transparansi dan Sinkronisasi
Perbedaan inisial terduga pelaku antara versi Polri dan TNI kini menjadi sorotan publik dan pegiat HAM. Mereka menilai sinkronisasi antar-lembaga sangat penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi pelaku sebenarnya.
Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus dinilai bukan hanya perkara pidana biasa, tetapi juga menyangkut keamanan aktivis, kebebasan sipil, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Editor Redaksi @terki Jambi.com




