Skandal Narkotika Seret Mantan Kapolres Bima Kota, Rumah Digeledah Bareskrim Polri

TerkiniJambi
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Penyidikan masih terus berkembang. Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Irjen Johnny.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Didik belum dilakukan penahanan karena masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.

Proses etiknya akan digelar berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain:

  • Pasal 5: Kewajiban menjaga kehormatan dan martabat institusi Polri.
  • Pasal 8 huruf c dan d: Larangan melakukan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
  • Pasal 13: Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Puan Maharani Tegaskan: Gaji DPR Tidak Naik, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan

Apabila terbukti melanggar berat, sanksi etik dapat berupa penempatan khusus, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses etik tetap berjalan paralel dengan proses pidana. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan,” kata Johnny.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Publik menanti komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Seorang pengamat hukum pidana menilai, perkara ini harus dibuka secara transparan.

“Jika aparat penegak hukum sendiri terlibat, maka transparansi adalah harga mati. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Dengan ancaman pasal berlapis dan potensi sanksi etik berat, nasib mantan Kapolres tersebut kini berada di tangan penyidik dan majelis kode etik.

Baca Juga :  Stop Kriminalisasi Korban Narkoba, BNN Fokus Pulihkan Bukan Penjara

Apakah kasus ini akan berhenti pada satu nama, atau justru menyeret jaringan yang lebih luas? Publik menunggu jawaban tegas dari institusi penegak hukum.


Tag: Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, Bareskrim Polri, Kasus Narkoba Polisi, Irjen Johnny Eddizon Isir, UU Narkotika 2009, Sidang Etik Polri, Patsus Propam, Skandal Narkotika, Berita Hukum Nasional

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025