Diketahui, etomidate kini telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Dengan demikian, penyalahgunaan maupun produksi zat tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk jenis baru yang disalahgunakan melalui rokok elektronik, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
