Niat Mulia Berujung Dakwaan: Bantu Teman Lunasi Utang Rp198 Juta, Warga Semarang Duduk di Kursi Terdakwa

TerkiniJambi
Niat membantu teman yang tengah terlilit masalah keuangan justru membawa Musa warga Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang ke ruang sidang.
Niat membantu teman yang tengah terlilit masalah keuangan justru membawa Musa warga Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang ke ruang sidang.

Perkara Musa menjadi potret bagaimana batas antara niat menolong dan konstruksi pidana dapat menjadi kabur. Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi penentu, apakah perkara ini murni sengketa perdata yang dipidanakan, atau benar terdapat unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Baca Juga :  Putusan MK Tutup Celah Kriminalisasi Pers: Jurnalis Tak Bisa Dipidana atau Digugat Saat Jalankan Tugas

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025