Perkara Musa menjadi potret bagaimana batas antara niat menolong dan konstruksi pidana dapat menjadi kabur. Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi penentu, apakah perkara ini murni sengketa perdata yang dipidanakan, atau benar terdapat unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





