JAMBI, — Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali turun ke jalan pada Kamis, 5 Februari 2026. Aksi tersebut dibarengi dengan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan Peningkatan Jalan Mekar Jati Seberang Kota (Lanjutan) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp25.286.312.000 dan dikerjakan oleh PT Henro.
Dalam orasinya, Ketua MPRJ Bobto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil informasi dan investigasi di lapangan, pihaknya menduga proyek tersebut sarat dengan praktik KKN yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menguntungkan pihak tertentu.
“Permasalahan ini kami duga bermula dari proses lelang yang tidak transparan, dengan indikasi hanya diikuti oleh satu perusahaan. Hal ini kami jadikan sebagai bukti awal dugaan pengaturan proyek,” ujar Bobto.
Selain proses lelang, MPRJ juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Temuan tersebut meliputi penggunaan material agregat, penyiapan tanah dasar, penghamparan material, pembasahan hingga proses pemadatan.
Bobto menyebutkan bahwa ketidaksesuaian tersebut berdampak pada kepadatan, ketebalan, serta daya tahan struktur jalan. Bahkan, pada pekerjaan perkerasan berbutir maupun perkerasan beton semen, jalan yang dibangun diduga tidak memenuhi standar gradasi agregat.
“Akibatnya, kami menduga stabilitas struktur jalan tidak layak untuk menahan beban lalu lintas sebagaimana peruntukannya. Kondisi ini mengarah pada dugaan cacat mutu yang berpotensi membuat jalan cepat rusak,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, MPRJ secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi serta segera mengambil langkah hukum.
Dalam tuntutannya, MPRJ meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga berperan sebagai pihak utama dalam perbuatan yang berindikasi merugikan keuangan negara.
- Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tanjung Jabung Barat, yang diduga turut terlibat serta menerima keuntungan dari proyek tersebut.
- Kepala Bagian UKPBJ beserta Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
- Kontraktor pelaksana sekaligus Direktur Utama PT Henro, yang diduga melakukan perbuatan yang berindikasi merugikan negara.





