Layanan Digital Bank Jambi Lumpuh, Publik Pertanyakan Keamanan Dana dan Transparansi Manajemen

TerkiniJambi
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Layanan mobile banking tidak dapat diakses, mesin ATM dan CRM mengalami gangguan, serta transaksi perbankan terhenti tanpa pemberitahuan sebelumnya.( Dok Redaksi/Ist)
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Layanan mobile banking tidak dapat diakses, mesin ATM dan CRM mengalami gangguan, serta transaksi perbankan terhenti tanpa pemberitahuan sebelumnya.( Dok Redaksi/Ist)

Isu Keamanan Siber dan Peran Otoritas

Dalam konteks keamanan digital, gangguan sistem perbankan termasuk isu serius karena sektor perbankan tergolong infrastruktur informasi vital. Secara normatif, lembaga yang memiliki mandat koordinasi keamanan siber nasional adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Publik mempertanyakan apakah gangguan ini murni maintenance, atau terdapat indikasi insiden siber seperti malware, ransomware, atau gangguan sistem lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya serangan siber.

Dalam praktik manajemen krisis digital, transparansi terukur dinilai penting untuk mencegah spekulasi yang dapat memicu kepanikan.

Baca Juga :  Investigasi Khusus: Skandal Pembobolan Rp 7,1 Miliar di Bank Jambi — Modus, Kelalaian, dan Dampaknya

Maintenance atau Evaluasi Tata Kelola?

Secara umum, pemeliharaan sistem perbankan lazim dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya dan jadwal yang terencana. Jika gangguan terjadi secara mendadak dan berdampak menyeluruh—mobile banking, ATM, hingga CRM—maka publik wajar mempertanyakan efektivitas manajemen risiko teknologi informasi.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain:

  • Apakah sistem memiliki cadangan (backup) dan redundancy yang memadai?
  • Apakah audit keamanan dan penetration test dilakukan secara berkala?
  • Apakah data dan dana nasabah tetap dalam kondisi aman?
Baca Juga :  Aidi Hatta: DPRD Muaro Jambi Bentuk Panja Tuntaskan Polemik Lahan PT Petaling Mandraguna<

Hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai adanya kehilangan dana nasabah. Namun secara prinsip hukum, apabila nantinya terbukti terjadi kehilangan dana tanpa otorisasi sah, maka tanggung jawab awal berada pada institusi bank, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian berat dari pihak nasabah sendiri.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jambi belum memberikan penjelasan teknis terperinci terkait penyebab gangguan. Informasi akan diperbarui sesuai keterangan resmi yang disampaikan pihak terkait.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025