“Kuota Dibayar, Hak Dirampas?” — Uji Materi Kuota Internet Hangus Mengguncang Mahkamah Konstitusi

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Praktik hangusnya sisa kuota internet akhirnya digugat ke meja konstitusi. (Dok Redaksi/Ist).
Gambar Ilustrasi Praktik hangusnya sisa kuota internet akhirnya digugat ke meja konstitusi. (Dok Redaksi/Ist).

Mereka menilai ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum yang dijamin UUD 1945.

🏢 Sikap Pemerintah: Efisiensi dan Beban Jaringan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kebijakan masa aktif adalah bagian dari model bisnis dan manajemen jaringan. Kewajiban rollover atau refund dinilai dapat menambah beban operasional serta berdampak pada harga layanan.

Namun argumen ini justru memperkuat perdebatan:

Apakah alasan efisiensi bisnis cukup untuk menghapus hak atas sesuatu yang sudah dibayar konsumen?

⚖️ Potensi Putusan MK: Pertarungan Hak Konsumen vs Kebijakan Bisnis

Dari sudut hukum perlindungan konsumen, ada tiga kemungkinan arah putusan:

Baca Juga :  Resmi Jadi Waketum APKASI, Bupati Muaro Jambi BBS Emban Tugas Nasional

1️⃣ Permohonan Ditolak

MK dapat menyatakan pengaturan masa aktif sebagai kebijakan terbuka (open legal policy). Artinya, norma tetap berlaku.

2️⃣ Inkonstitusional Bersyarat

MK bisa menyatakan norma konstitusional sepanjang dimaknai bahwa operator wajib menyediakan mekanisme perlindungan, seperti rollover atau kompensasi proporsional.

3️⃣ Dibatalkan

Jika Mahkamah menilai norma tersebut melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak milik, pasal tersebut dapat dibatalkan. Konsekuensinya, pemerintah dan DPR harus menyusun ulang regulasi.

📊 Implikasi Nasional

Isu ini juga menjadi perhatian publik dan legislatif karena nilai ekonomi kuota yang hangus secara nasional diperkirakan sangat besar. Jika dikalkulasikan secara agregat, potensi nilai kuota yang tidak terpakai dapat mencapai angka signifikan dan berdampak langsung pada hak konsumen secara luas.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Demi Kebebasan dan Pengembangan Diri Pekerja

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya bukan hanya soal masa aktif kuota, tetapi dapat menjadi preseden penting dalam menata ulang relasi antara hak konsumen dan model bisnis industri digital di Indonesia.

Disusun Kembali oleh Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok mkri.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025