KPK Dalami Kontroversi Rangkap Jabatan Pejabat Pajak dalam Kasus Restitusi: Bukan Sekadar Suap

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.

“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah, etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” kata Budi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem kontrol dan kepatuhan terhadap aturan benturan kepentingan di lingkungan birokrasi perpajakan.

Sejumlah pengamat hukum dan kebijakan perpajakan menilai kasus ini mencerminkan potensi celah sistemik dalam pengawasan internal aparatur pajak.

Menurut salah satu pakar hukum pajak yang enggan disebut namanya, praktik rangkap jabatan tanpa pengawasan ketat berisiko menggerus objektivitas dan profesionalisme, terutama dalam proses yang melibatkan keputusan finansial besar seperti restitusi pajak.

“Jika pejabat pemungut pajak juga aktif sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, itu membuka ruang benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi penilaian dan prosedur administratif,” ujarnya.

Kasus ini dinilai memperburuk citra institusi perpajakan di mata publik. Dugaan rangkap jabatan yang tidak transparan memperkuat persepsi lemahnya kontrol internal serta meningkatkan skeptisisme terhadap komitmen pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara.

Baca Juga :  Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Proyek DJKA, KPK Buka Peluang Pemanggilan

Sejumlah kalangan mendesak agar otoritas pajak dan Kementerian Keuangan memperketat aturan terkait benturan kepentingan ASN, termasuk transparansi jabatan di luar kedinasan, guna menjaga integritas pengelolaan restitusi pajak.

Baca Juga :  KPK Grebek Rumah Bos PT DNG di Sidimpuan: Siapa Kirim Uang dan Senpi ke Pejabat PUPR?

KPK sendiri menegaskan akan terus mendalami seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan konstruksi pidana yang lebih luas apabila ditemukan indikasi pelanggaran tambahan dalam proses penyidikan.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025