JAKARTA, 15 Februari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.
Fokus terbaru KPK bukan hanya pada dugaan suap dalam proses pengajuan restitusi, tetapi juga dugaan rangkap jabatan di 12 perusahaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Isu ini dinilai membuka babak baru dalam konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik sedang mengevaluasi apakah rangkap jabatan yang diduga dipegang Mulyono saat masih aktif sebagai pejabat pajak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, termasuk unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri pola hubungan jabatan rangkap tersebut dengan proses restitusi pajak yang bermasalah.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT tersebut berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Mulyono bersama dua pihak lainnya, yakni seorang pegawai pajak dan pihak swasta.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Mulyono – mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin (ASN),
- Dian Jaya Demega – pegawai pajak,
- Venasius Jenarus Genggor – Manajer Keuangan perusahaan swasta pengaju restitusi.
Ranah Etik ASN dan Tanggung Jawab Kemenkeu
Selain aspek pidana, isu etik birokrasi juga menjadi sorotan. KPK menyatakan bahwa dugaan rangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan akan menjadi ranah pengawasan internal Kementerian Keuangan.





