“Jika terbukti ada kelalaian, operasional dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan. Jika pelanggaran terulang, bisa diberhentikan permanen,” ujarnya saat mengikuti rapat evaluasi penyebab dugaan keracunan di Muaro Jambi.
Di tingkat nasional, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi SPPG yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari kartu kuning atau peringatan bagi SPPG yang menyebabkan keracunan sampai dengan penutupan sementara operasional untuk investigasi mendalam serta kemungkinan sanksi hukum pidana bagi pelanggaran berat yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Kasus di Muaro Jambi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak sekadar soal distribusi makanan, tetapi menyangkut tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan kesehatan anak-anak serta kelompok rentan. Pengawasan ketat, disiplin SOP, dan penerapan sanksi tanpa kompromi dinilai menjadi kunci agar program nasional ini tidak justru berubah menjadi ancaman kesehatan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





