JAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar Rabu (18/2/2026) dan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi melalui Zoom Meeting.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Jambi menyampaikan dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.
Perkara pertama atas nama tersangka Ari Saputra, yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Perkara kedua berasal dari Kejari Merangin atas nama Anak Radit Egiansyah, yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Penghentian penuntutan berbasis restorative justice wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 mengenai mekanisme keadilan restoratif.
Kejati Jambi menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan pidana, termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif. Hal tersebut mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.





