- Pasal 114: Peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu.
- Pasal 112: Kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau lebih tergantung berat barang bukti.
- Potensi pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemufakatan jahat atau aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara untuk menentukan pasal yang paling relevan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Di luar pidana umum, perkara ini juga menyentuh aspek etik berdasarkan aturan internal Polri. Dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dapat berujung pada sidang Komisi Kode Etik.
Sanksi terberat dalam mekanisme etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum. Mabes Polri menegaskan proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.
Prinsip praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Namun, apabila bukti kuat mengarah pada keterlibatan aktif dalam jaringan narkotika, maka konsekuensi hukum pidana dan sanksi etik siap menanti.
Perkembangan perkara ini masih terus bergulir. Terkinijambi.com akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





