Saat ini, AKP Malaungi telah ditahan oleh penyidik Polda NTB. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani proses etik dan disiplin internal Polri yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Proses hukum pidana berjalan, dan secara paralel proses etik juga kami lakukan. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba,” tegas Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri disebut menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan apabila tersangka terbukti bersalah secara hukum.
Polda NTB menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat masih terus mendalami jaringan pemasok, alur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat kepolisian yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan merusak kepercayaan masyarakat.
Editor Redaksi @terkinijambi
