Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas.
“Putusan MK ini bukan tameng bagi praktik jurnalistik yang abai etika. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik, prinsip keberimbangan, dan akurasi,” ujarnya.
Dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, HPN 2026 menjadi ruang refleksi bagi insan media untuk memperkuat kualitas pemberitaan, meningkatkan literasi hukum pers, serta menjaga kepercayaan publik.
Putusan MK tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan iklim pers yang lebih aman, independen, dan profesional, sekaligus memastikan kebebasan pers berjalan seiring dengan supremasi hukum dan etika jurnalistik.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





