HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kebebasan Pers Usai Putusan MK

TerkiniJambi
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menandai babak baru bagi kebebasan pers di Indonesia.
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menandai babak baru bagi kebebasan pers di Indonesia.

JAMBI, — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menandai babak baru bagi kebebasan pers di Indonesia. Momentum ini beriringan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan perusahaan pers dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Putusan MK terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dipandang memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Mahkamah menegaskan bahwa persoalan yang timbul akibat produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme khusus pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sebagai forum utama penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Juga :  MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan hukum dan etika profesional.

“Putusan ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana. Negara memberi ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab,” ujar Ninik dalam keterangannya.

Ninik menilai, kejelasan tafsir hukum ini penting agar aparat penegak hukum tidak lagi langsung menggunakan pendekatan represif ketika menghadapi sengketa pemberitaan.

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Ia menilai putusan MK menjadi koreksi atas praktik penegakan hukum yang selama ini kerap mengesampingkan mekanisme khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Mahkamah mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional. Sengketa pers tidak boleh disamakan dengan tindak pidana umum sebelum seluruh mekanisme pers ditempuh,” tegas Feri.

Menurutnya, putusan tersebut memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus melindungi ruang kerja jurnalistik dari ancaman kriminalisasi.

Baca Juga :  Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Pekerja Bank Tantang UU HPP di MK: Masa Tua Kok Masih Dipajaki?

Meski demikian, kalangan organisasi wartawan mengingatkan bahwa penguatan perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan tanggung jawab insan pers.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025