Harga TBS Sawit Jambi Periode 30 Januari–5 Februari 2026 Naik Signifikan

TerkiniJambi
Kegiatan Petani Sawit Mandiri Jambi dalam Proses Pemanenan TBS Sawit ( dok Redaksi ).
Kegiatan Petani Sawit Mandiri Jambi dalam Proses Pemanenan TBS Sawit ( dok Redaksi ).

JAMBI – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi kembali mengalami kenaikan pada periode 30 Januari hingga 5 Februari 2026. Kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi, sebagaimana dilaporkan oleh InfoSAWIT.

Dalam penetapan terbaru ini, harga TBS sawit untuk kelompok umur tanaman 10–20 tahun tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp98,66 per kilogram, sehingga ditetapkan menjadi Rp3.592,08 per kg. Kelompok usia ini masih menjadi kategori dengan harga tertinggi dibandingkan kelompok umur tanaman lainnya.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Mantan Kapus Kebun IX Tanggapi Isu Korupsi: "Sudah Basi, Kalau Ada Bukti Silakan Proses!"

Daftar Harga TBS Sawit Jambi Berdasarkan Umur Tanaman

Usia Tanaman Harga (Rp/kg)
3 tahun 2.892,88
4 tahun 2.994,46
5 tahun 3.132,10
6 tahun 3.262,86
7 tahun 3.345,16
8 tahun 3.416,46
9 tahun 3.483,63
10–20 tahun 3.592,08
21–24 tahun 3.484,73
25 tahun 3.326,16

Harga tertinggi masih berada pada kelompok usia tanaman produktif, khususnya rentang 10–20 tahun, yang menjadi acuan utama dalam transaksi TBS sawit di wilayah Provinsi Jambi.

Komponen Penetapan Harga

Penetapan harga TBS sawit periode ini mempertimbangkan sejumlah komponen utama pasar, antara lain:

  • Harga Crude Palm Oil (CPO): Rp14.566,16 per kg
  • Harga kernel (inti sawit): Rp11.651,57 per kg
  • Indeks K: 94,49 persen
Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Naik Tipis, Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.643 per Kg

Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan dalam penetapan harga TBS sawit yang berlaku di Provinsi Jambi.

Sebagai catatan, harga yang ditetapkan ini merupakan harga acuan resmi. Di lapangan, harga TBS yang diterima petani atau pengelola kebun dapat berbeda, bergantung pada lokasi, kualitas buah, serta kesepakatan antara petani dan pihak pabrik kelapa sawit.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok Disbun Provinsi Jambi/InfoSawit

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025