“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan, tidak memasukkan data pribadi pada halaman yang tidak jelas sumbernya, serta tidak membagikan PIN, password, maupun kode OTP kepada siapa pun,” tegas OJK melalui pernyataan resminya.
OJK juga mendorong masyarakat agar segera melaporkan dugaan penipuan digital ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika menemukan indikasi kejahatan siber, guna mencegah kerugian yang lebih luas.
Untuk menghindari jebakan Captcha palsu, pakar keamanan menyarankan pengguna memastikan alamat URL situs benar-benar resmi, menghindari unduhan atau instruksi mendadak yang tidak wajar, serta rutin memperbarui antivirus dan sistem keamanan perangkat.
Captcha asli, menurut para ahli, tidak pernah meminta pengguna mengunduh aplikasi tambahan, memberikan izin akses perangkat, atau memasukkan data sensitif apa pun.
Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan siber, kesadaran dan kehati-hatian pengguna internet menjadi benteng utama. Literasi digital dinilai sebagai kunci agar masyarakat terhindar dari kerugian finansial yang jauh lebih besar akibat penipuan daring.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





