- DE (24), pelaku utama pembacokan
- AR (21), joki motor sekaligus penjual motor hasil kejahatan
- SD (19), berperan sebagai penadah
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan peran masing-masing telah kami ketahui, termasuk pelaku yang menggunakan celurit,” kata AKBP Gogo.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, sepeda motor milik korban, serta jaket korban yang sobek akibat serangan.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata tajam.
Kasus ini kembali memunculkan keprihatinan publik terhadap keamanan ruang publik sekaligus rendahnya keberanian warga menolong korban kejahatan karena ketakutan berhadapan dengan proses hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan pertolongan kepada korban kejahatan dan menegaskan bahwa warga yang bertindak dengan itikad baik tidak akan dipidana sepanjang tidak melanggar hukum.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





