Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian

TerkiniJambi
Gambar Ilustratif Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian
Gambar Ilustratif Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Peristiwa hukum ini menjadi bukti konkret adagium Vox Populi, Vox Dei—suara rakyat adalah suara Tuhan. Meski tidak seluruh rakyat mendukung Reformasi, sistem demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, sehingga pemikiran reformis berhak memperoleh legitimasi.

Secara normatif, reformasi status hukum Polri memiliki urgensi dan asas manfaat yang jelas, yakni menciptakan institusi kepolisian yang profesional dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum (law enforcement), serta menjadi pelindung dan pelayan masyarakat, bukan alat kekuasaan.

Legitimasi lanjutan terhadap status hukum Polri ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah Presiden, serta menegaskan prinsip akuntabilitas dan kontrol demokratis oleh DPR.

Baca Juga :  Hacker Pro-Iran Ancam Bocorkan 100 GB Email Orang Dekat Trump, Balas Dendam Siber Pasca Serangan Israel?

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) UU Kepolisian menegaskan bahwa setiap anggota Polri tunduk pada peradilan umum, menandakan kesetaraan di hadapan hukum. Seluruh produk hukum tersebut merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011.

Oleh karena itu, setiap gagasan untuk mengubah kembali status hukum Polri harus didasarkan pada kajian komprehensif mengenai urgensi, asas manfaat, serta dampaknya terhadap kualitas penegakan hukum dan kepatuhan hukum masyarakat. Perubahan tidak boleh didorong oleh kepentingan politik sesaat, rasa suka atau tidak suka, dendam kekuasaan, atau nostalgia terhadap sistem Orde Baru yang telah dinyatakan gagal.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR: Heri Gunawan dan Satori Tersangka, Anggota DPR Lain Dibidik

Secara filosofis, pemikiran sejarawan Romawi, Publius Cornelius Tacitus, relevan untuk direnungkan: bahwa tumpukan regulasi sering kali justru menutupi kebusukan moral dan menjadi alat manipulasi kekuasaan. Solusi utama bukan menambah aturan, melainkan memperkuat integritas dan keberanian menegakkan kebenaran.

Peringatan Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”, juga menjadi refleksi penting. Kekuasaan yang tidak dikontrol berisiko tinggi menciptakan penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025