TERKINIJAMBI.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mempertegas batas antara kerja jurnalistik dan upaya kriminalisasi. Dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat langsung dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya selama menjalankan tugas sesuai fungsi, peran, dan kode etik jurnalistik.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah memproses laporan pidana yang berangkat dari produk jurnalistik. MK menilai, praktik membawa sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana maupun perdata merupakan kekeliruan hukum yang berpotensi mengebiri kemerdekaan pers.
Mahkamah menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagai lembaga independen.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK secara tegas menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan dalam menjalankan tugas profesinya tidak dapat serta-merta dijadikan objek tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
MK juga mengingatkan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana dan perdata sebagai langkah awal dalam menyikapi pemberitaan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menjadi alat tekanan terhadap jurnalis.
“Hukum pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Mahkamah.
Meski demikian, MK tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum di luar mekanisme pers. Namun, langkah tersebut hanya dapat ditempuh secara terbatas, bersifat eksepsional, dan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers dilalui.
