Putusan MK Tutup Celah Kriminalisasi Pers: Jurnalis Tak Bisa Dipidana atau Digugat Saat Jalankan Tugas

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Jurnalis saat meliput berita terkait Undang-undang Kebebasan Pers ( Dok Redaksi/Ist ).
Gambar Ilustrasi Jurnalis saat meliput berita terkait Undang-undang Kebebasan Pers ( Dok Redaksi/Ist ).

Putusan ini dinilai sebagai koreksi konstitusional terhadap praktik kriminalisasi pers yang kerap terjadi di lapangan, sekaligus memperkuat posisi Undang-Undang Pers sebagai hukum khusus (lex specialis) dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan atas nama penegakan hukum yang keliru. Aparat penegak hukum dituntut lebih cermat membedakan antara kritik, kontrol sosial, dan tindak pidana murni.


Pasal dan Dasar Hukum yang Ditegaskan MK

Dalam putusan uji materiil tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan dan menafsirkan kembali sejumlah ketentuan hukum yang selama ini kerap disalahpahami:

  • Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

    MK menegaskan bahwa perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap karya jurnalistik, sehingga wartawan tidak dapat langsung diproses pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

  • Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Menegaskan kewenangan Dewan Pers dalam mengembangkan kemerdekaan pers serta menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.

  • Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagai fondasi kebebasan pers.

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Pers harus diprioritaskan sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Penggunaan hukum pidana maupun perdata hanya dimungkinkan sebagai upaya terakhir, bukan sebagai alat pembungkaman kritik.

“Penyelesaian sengketa pers wajib mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers guna menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” demikian penegasan Mahkamah Konstitusi.

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Laman resmi mkri.go.id

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025