Pati, Jawa Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026) secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Pati.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Menurut Budi, hingga saat ini Sudewo masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif,” tambah Budi, menegaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di luar lokasi OTT.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak lain yang turut diamankan dalam OTT di Pati sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penindakan KPK di awal tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama dan kedua di awal Januari, termasuk penangkapan Wali Kota Madiun bersama puluhan orang lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi berbeda.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara terbuka dugaan pokok perkara yang menyebabkan Sudewo terjaring OTT. Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah menentukan status hukum mereka.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Pati atau kuasa hukum Sudewo mengenai OTT tersebut. Pihak politik di tingkat provinsi turut menanggapi peristiwa ini, namun detailnya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
Publik kini menantikan update lanjutan dari KPK terkait status hukum Bupati Pati Sudewo, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, barang bukti yang disita, dan ruang lingkup perkara yang tengah ditangani. Sampai dengan akhir periode 1×24 jam penentuan status hukum, KPK berkomitmen menjalankan proses sesuai hukum yang berlaku.





