“Dana CSR bukan dana bebas. Jika dalam praktiknya ada intervensi atau penyalahgunaan oleh penyelenggara negara, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana,” tegas Budi Prasetyo.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di daerah, termasuk yang melibatkan kepala daerah aktif. Perkembangan perkara OTT Wali Kota Madiun ini masih terus berlanjut dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers berikutnya.
Redaksi @terkinijambi.com akan terus memantau dan memperbarui informasi sesuai perkembangan resmi dari KPK.





