Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan syarat konstitusional bagi seseorang untuk menjadi advokat, di mana pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih menjadi pembatas mutlak yang tidak dapat direvisi atau dilonggarkan.
Hal tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dalam amar putusannya, Mahkamah menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Syarat tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih merupakan pembatasan yang sah dan konstitusional untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kepercayaan publik terhadap profesi advokat,”
Mahkamah menyatakan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan strategis dalam sistem penegakan hukum dan menjalankan fungsi mulia sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, standar integritas yang ketat merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar.
“Advokat bukan sekadar profesi biasa, melainkan bagian dari sistem peradilan yang menuntut integritas moral, kejujuran, dan reputasi yang tidak tercela,”
Menurut Mahkamah, pembatasan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah preventif untuk memastikan bahwa mereka yang menjalankan profesi advokat benar-benar layak secara etik dan moral dalam membela kepentingan hukum masyarakat.
MK juga menegaskan bahwa norma larangan ini sejalan dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Advokat, yakni menciptakan profesi advokat yang berintegritas, bertanggung jawab, serta mampu menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Menjaga kualitas dan integritas advokat merupakan bagian dari upaya negara menjamin tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
Dengan putusan ini, Mahkamah menutup ruang penafsiran yang dapat melonggarkan syarat moral bagi calon advokat dan menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan prinsip negara hukum dan konstitusi.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
