Indeks

KUHP Baru Kriminalkan Zina dan Kohabitasi, Antara Penegakan Moral dan Tantangan Penegakan Hukum

Gambar Ilustrasi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan signifikan dalam wajah hukum pidana nasional.( Dok Ilustrasi Redaksi).
Gambar Ilustrasi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan signifikan dalam wajah hukum pidana nasional.( Dok Ilustrasi Redaksi).

TERKINIJAMBI.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan signifikan dalam wajah hukum pidana nasional. Negara kini secara eksplisit mengkriminalkan hubungan seksual di luar perkawinan, termasuk praktik kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Langkah ini bukan sekadar revisi norma hukum, melainkan penegasan arah politik hukum negara yang menempatkan nilai kesusilaan, agama, dan ketertiban sosial sebagai landasan utama.

Dalam KUHP baru, perbuatan zina diancam dengan hukuman pidana yang lebih berat dibanding aturan lama. Meski tetap diklasifikasikan sebagai delik aduan, penguatan sanksi menunjukkan keseriusan negara dalam mengatur perilaku seksual warganya.

Secara hukum, pendekatan ini menempatkan negara sebagai penjaga nilai moral publik. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan besar: sejauh mana aparat penegak hukum mampu menerapkan pasal ini secara adil tanpa membuka ruang kriminalisasi berlebihan?

Pasal tentang kohabitasi menjadi sorotan utama. Hidup bersama layaknya suami istri tanpa pernikahan kini dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur aduan. Praktik yang selama ini dianggap persoalan privat, perlahan bergeser menjadi isu hukum pidana.

Pengamat hukum menilai pasal ini berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan. Tanpa pedoman teknis yang ketat, risiko penyalahgunaan kewenangan dan konflik sosial di tingkat akar rumput tidak bisa diabaikan.

Pandangan Agama: Penegasan Nilai Kesucian

Dari sudut pandang agama, khususnya Islam, pengaturan ini dipandang sebagai bentuk penguatan nilai kesucian pernikahan. Zina dan hidup bersama tanpa akad nikah merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang dan dianggap merusak tatanan keluarga.

Namun, tokoh agama juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus disertai kebijaksanaan. Hukum negara tidak boleh berubah menjadi alat membuka aib, melainkan berfungsi sebagai pencegah dan penjaga kemaslahatan umat.

Antara Moral, HAM, dan Realitas Sosial

Penerapan pasal zina dan kohabitasi dalam KUHP baru berada di persimpangan antara nilai moral, hak asasi manusia, dan realitas sosial masyarakat modern. Kelompok pendukung menilai regulasi ini sejalan dengan jati diri bangsa, sementara pihak penentang mengkhawatirkan potensi pelanggaran privasi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version