Anang menyebut pelimpahan tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain proses pidana, Kejaksaan Agung juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara terhadap oknum jaksa yang terlibat. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.
“Langkah penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan serta marwah dan kredibilitas institusi,” tegas Anang Supriatna.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan. Kejaksaan Agung memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





