Skandal Pemerasan WNA: Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka, Tiga Oknum Jaksa Terjerat

TerkiniJambi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna dalam menyampaikan ke Awak Media terkait OTT KPK yang Menyeret Oknum Kejari Banten di Gedung Kejaksaan Agung ( Photo Redaksi)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna dalam menyampaikan ke Awak Media terkait OTT KPK yang Menyeret Oknum Kejari Banten di Gedung Kejaksaan Agung ( Photo Redaksi)

Anang menyebut pelimpahan tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Selain proses pidana, Kejaksaan Agung juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara terhadap oknum jaksa yang terlibat. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.

“Langkah penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan serta marwah dan kredibilitas institusi,” tegas Anang Supriatna.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan. Kejaksaan Agung memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga :  Fenomena “Gas Tertawa” Viral di Media Sosial, Pakar Ingatkan Risiko Kesehatan Serius

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Baca Juga :  Putusan MK Tutup Celah Kriminalisasi Pers: Jurnalis Tak Bisa Dipidana atau Digugat Saat Jalankan Tugas

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025