Jakarta, — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya 31 perusahaan yang saat ini tengah didalami terkait dugaan kontribusi terhadap bencana banjir dan longsor besar di sejumlah wilayah Sumatera. Pendalaman ini dilakukan menyusul bencana ekologis yang menelan korban jiwa, merusak ribuan rumah, serta menghancurkan kawasan permukiman dan lahan pertanian.
Satgas PKH menegaskan, penyelidikan difokuskan pada aktivitas usaha di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) yang diduga mengalami kerusakan serius akibat pembukaan lahan, aktivitas industri, dan pelanggaran tata ruang.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa negara tidak akan ragu menindak korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
“Satgas PKH sedang mendalami peran perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan DAS. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, baik pidana maupun administratif, akan kami tindak tegas,” tegas Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto menambahkan bahwa investigasi dilakukan secara lintas sektor bersama Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebaran 31 Perusahaan yang Didalami
- Aceh: 9 perusahaan
- Sumatera Utara: 8 perusahaan
- Sumatera Barat: 14 perusahaan
Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh perusahaan tersebut masih berstatus didalami dan belum dinyatakan bersalah hingga adanya proses hukum yang berkekuatan tetap.
Daftar Perusahaan yang Masuk Pendalaman Satgas PKH
Berikut perusahaan-perusahaan yang disebut dalam berbagai laporan investigasi dan pendalaman awal Satgas PKH berdasarkan wilayah operasional:
Wilayah Sumatera Utara
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
- PT Sago Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)
- PT Rimba Wawasan Permai
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Gunung Raya Timber Utama





