“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi penegakan hukum ini. Nanti kita lihat hasilnya,”
ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPK memilih jalur komunikasi dan koordinasi antar-lembaga, meski di tengah sorotan tajam publik atas penindakan terhadap aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah menyerahkan orang dan barang bukti hasil OTT kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari mekanisme koordinasi.
“Sehubungan dengan koordinasi dan kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi, kami telah menyerahkan orang dan barang bukti yang kami tangkap,”
kata Asep Guntur Rahayu.
Ketegangan ini menjadi ujian serius bagi sistem penegakan hukum nasional. Keberadaan jaksa perbantuan di KPK selama ini dipandang sebagai simbol sinergi antar-lembaga dalam pemberantasan korupsi.
Publik kini menanti langkah konkret Kejagung dan KPK untuk memastikan bahwa dinamika internal tidak menggerus independensi, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.





